Satgas
SATGASDA KKMB JATIM, sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui NOMOR 188/261/KPTS/013/2008 tanggal 13 Juni 2008, bertugas untuk:
A. Membantu pemerintah dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM dan usaha produktif pada umumnya dan memfasilitasi pembiayaannya melalui:
- Fasilitasi dan mendorong upaya peningkatan produktivitas, akses pasar, perluasan dan peningkatan akses UMKM kepada lembaga pembiayaan secara umum dan khususnya kredit perbankan (konvensional dan syariah) dalam rangka pengembangan UMKM di daerah (kabupaten/kota).
- Fasilitasi dan mendorong pengembangan pola kemitraan terpadu antara UMKM, usaha besar dan bank serta pengembangan klaster industri yang melibatkan UMKM.
- Membantu pengembangan pemasaran komoditi/prodFasilitasi kegiatan yang terkait dengan pengembangan iklim investasi dan usaha, melalui peningkatan hubungan dan atau relasi antar investor/pengusaha dengan para pihak yang terkait dengan pengembangan UMKM dan sektor riil pada umumnya.
- Fasilitasi kegiatan yang terkait dengan pengembangan iklim investasi dan usaha, melalui peningkatan hubungan dan atau relasi antar investor/pengusaha dengan para pihak yang terkait dengan pengembangan UMKM dan sektor riil pada umumnya.
B. Meningkatkan efektifitas fungsi dan peran Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) sebagai berikut:
- Memberdayakan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) di Jawa Timur agar mampu menyediakan jasa pengembangan bisnis yang profesional, mandiri dan berkelanjutan yang berfungsi sebagai jembatan penghubung bagi sektor riil dan UMKM dengan lembaga pembiayaan pada umumnya dan bank pada khususnya.
- Memanfaatkan, mengkoordinasikan dan mengembangkan sistim informasi yang terkait rencana program serta realisasi bantuan pembiayaan dan atau bentuk bantuan lainnya baik program Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN dan pembiayaan non bank lainnya bagi pemberdayaan sektor riil dan UMKM di daerah (Kabupaten/Kota)
- Fasilitasi dan mendorong KKMB agar dapat menjadi mitra yang profesional bagi pemerintah daerah dan lembaga pembiayaan pada umumnya serta bank pada khususnya.
- Implementasi program yang terkait dengan pemberdayaan sektor riil dan UMKM yang melibatkan lembaga perbankan atau lembaga kuangan lainnya, lembaga dan dinas teknis Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat menggunakan dan memanfaatkan jasa KKMB.
- Membantu menstimulasi tumbuhnya pasar jasa pengembangan bisnis KKMB secara sehat, baik dari sisi bank, UMKM maupun dari sisi KKMB itu sendiri.
C. Melakukan penguatan organisasi Satgas KKMB Provinsi Jawa Timur, melalui :
- Menetapkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota berdasarkan kedudukannya di dalam organisasi serta menyediakan anggaran operasional dan program yang dibutuhkan untuk tiap tahun anggaran.
- Membentuk Sekretariat Tetap.
- Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam rangka mendorong terbentuknya Satuan Tugas KKMB.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur Jawa Timur.
D. Membantu lembaga keuangan pada umumnya dan bank pada khususnya dalam meningkatkan realisasi penyaluran kredit kepada UMKM