jump to navigation

Biaya Konsultan Diusulkan dari PKBL 8 Agustus 2010

Posted by Samsul Hadi in berita.
Tags: , , ,
add a comment

Kementerian Koperasi dan UKM menggagas agar sebagian dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) badan usaha milik negara (BUMN) dialokasikan menjadi insentif bagi pendamping pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR).

Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan usulan ini terkait dengan optimalisasi penyaluran dan KUR bagi koperasi dan UMKM sebagai debitur program pembiayaan sektor riil.

“Sebenarnya keinginan ini tidak hanya dari instansi kami, tetapi juga usulan dari beberapa stakeholders atau pemangku kepentingan KUR. Tujuannya untuk menyukseskan program KUR,” tandasnya, kemarin.

“tenaga pendamping yang dimaksud adalah konsultan keuangan mitra bank (KKMB) dan Lembaga Pengembangan Bisnis atau Business Development Services (BDS). Personel kedua lembaga konsultan itu terbukti mampu melakukan fasilitasi terhadap KUMKM mengakses dana perbankan.

Khususnya, pelaku usaha mikro dan kecil yang masih mengalami kendala ketika hendak mempersiapkan proposal maupun proses administrasi untuk meng-ajukan kredit ke bank penyalur KUR.

Peranan kedua lembaga itu dinilai kurang optimal meski sudah resmi menjadi mitra KUMKM. Persoalannya adalah, karena personel yang ditugaskan menjadi pendamping, tidak menerima fee atau uang jasa ketika melakukan fasilitasi KUMKM dengan perbankan.

“Jika uang jasa dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mereka jelas keberatan, karena ada beban tambahan di samping bunga kredit. Ketika biaya itu hendak dibebankan kepada perbankan, juga terjadi penolakan,” ujar Choirul.

Meski demikian, kedua lembaga konsultan itu tetap eksis, karena di antara sekitar 40 juta pelaku KUMKM, masih ada yang memerlukan advokasi dan fasilitasi. “Agar peranan mereka tetap optimal bagi pemberdayaan sektor mikro, muncul ide agar jasa mereka dialokasikan dari dana PKBL milik Kementerian BUMN.

Ketua Umum Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI) Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya memang telah mengeluarkan komunike bagi pemberdayaan KUMKM. Komunike dikeluarkan setelah disetujui oleh seluruh anggota di Indonesia.

“Untuk mendorong penyaluran dana KUR bagi KUMKM, ABDSI telah menyiapkan sekitar 200 tenaga pendamping terhadap calon debitur KUR. Kami juga bersedia mendidik mereka agar memiliki kelayakan usaha.”

Kementerian Koperasi dan UKM menggagas agar sebagian dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) badan usaha milik negara (BUMN) dialokasikan menjadi insentif bagi pendamping pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR).

Choirul Djamhari, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan usulan ini terkait dengan optimalisasi penyaluran dan KUR bagi koperasi dan UMKM sebagai debitur program pembiayaan sektor riil.

“Sebenarnya keinginan ini tidak hanya dari instansi kami, tetapi juga usulan dari beberapa stakeholders atau pemangku kepentingan KUR. Tujuannya untuk menyukseskan program KUR,” tandasnya, kemarin.

“tenaga pendamping yang dimaksud adalah konsultan keuangan mitra bank (KKMB) dan Lembaga Pengembangan Bisnis atau Business Development Services (BDS). Personel kedua lembaga konsultan itu terbukti mampu melakukan fasilitasi terhadap KUMKM mengakses dana perbankan.

Khususnya, pelaku usaha mikro dan kecil yang masih mengalami kendala ketika hendak mempersiapkan proposal maupun proses administrasi untuk meng-ajukan kredit ke bank penyalur KUR.

Peranan kedua lembaga itu dinilai kurang optimal meski sudah resmi menjadi mitra KUMKM. Persoalannya adalah, karena personel yang ditugaskan menjadi pendamping, tidak menerima fee atau uang jasa ketika melakukan fasilitasi KUMKM dengan perbankan.

“Jika uang jasa dibebankan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mereka jelas keberatan, karena ada beban tambahan di samping bunga kredit. Ketika biaya itu hendak dibebankan kepada perbankan, juga terjadi penolakan,” ujar Choirul.

Meski demikian, kedua lembaga konsultan itu tetap eksis, karena di antara sekitar 40 juta pelaku KUMKM, masih ada yang memerlukan advokasi dan fasilitasi. “Agar peranan mereka tetap optimal bagi pemberdayaan sektor mikro, muncul ide agar jasa mereka dialokasikan dari dana PKBL milik Kementerian BUMN.

Ketua Umum Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI) Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya memang telah mengeluarkan komunike bagi pemberdayaan KUMKM. Komunike dikeluarkan setelah disetujui oleh seluruh anggota di Indonesia.

“Untuk mendorong penyaluran dana KUR bagi KUMKM, ABDSI telah menyiapkan sekitar 200 tenaga pendamping terhadap calon debitur KUR. Kami juga bersedia mendidik mereka agar memiliki kelayakan usaha.”

Sumber: Bisnis Indonesia